Lini Masa Regulasi Pengaturan Busana yang Berpotensi Diskriminatif di Indonesia

Dari Orde Baru hingga era otonomi daerah, rangkaian kebijakan ini menelusuri akar pola penafsiran yang menjadi landasan lahirnya norma berbusana perempuan di Indonesia.

↓ gulir untuk menelusuri lini masa

1982Nasional

SK Dirjen Dikdasmen 052/C/Kep/D.82

Di bawah Menteri Pendidikan Daud Yusuf, aturan seragam sekolah nasional pertama tidak mencantumkan jilbab sama sekali — bukan karena melarang, melainkan karena saat itu seragam nasional baru pertama kali dirumuskan. Ketiadaan ini kemudian ditafsirkan sejumlah pihak sebagai larangan berjilbab.

"Dia tidak melarang jilbab, tetapi di dalam aturan itu tidak ada jilbab... itu diterjemahkan oleh beberapa pihak sebagai melarang jilbab." — Andreas Harsono
1991Nasional

SK 100/C/Kep/D/1991

Menteri Fuad Hasan membuka celah dengan mengizinkan "pakaian khas" di sekolah, yang di lapangan diterjemahkan sebagai izin memakai jilbab. Tahun yang sama juga menandai peresmian Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia oleh Presiden Soeharto.

2001Titik balik

Perda wajib jilbab pertama lahir

Tiga kabupaten — Indramayu dan Tasikmalaya di Jawa Barat, serta Tanah Datar di Sumatera Barat — menjadi daerah pertama yang menerbitkan kebijakan wajib jilbab. Dalam dua dekade berikutnya, jumlah perempuan berjilbab di Indonesia melonjak drastis, seiring menjamurnya puluhan perda serupa.

2002Provinsi

Aceh menyusul

Setahun setelah Sumatera Barat, Aceh menerbitkan aturan busana Islami yang kelak menjadi rujukan bagi daerah-daerah konservatif lain, lengkap dengan razia busana di ruang publik.

2014Nasional

Permendikbud No. 45/2014

Di bawah Menteri Mohammad Nuh, aturan ini memperkenalkan istilah "busana Islami" tanpa kata "wajib" — namun di tingkat sekolah kerap ditafsirkan sebagai keharusan bagi seluruh siswi Muslim untuk berjilbab.

"Di situ tidak ada kata harus, tetapi dikatakan yang muslim menggunakan busana islami. Dan situ ada jilbabnya dan tentu dibilang berarti yang Islam semua pakai jilbab. Kira-kira gitulah tafsirnya. Walaupun Muhammad Nuh bilang maksud saya enggak begitu. Itu bahasa yang dia (Nuh) ciptakan." — Andreas Harsono
Feb 2021Upaya koreksi

SKB Tiga Menteri

Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa sekolah maupun pemerintah daerah tidak boleh mewajibkan atau melarang atribut keagamaan bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

Mei 2021Dibatalkan

Mahkamah Agung mencabut SKB

Hanya empat bulan sejak diterbitkan, Mahkamah Agung membatalkan SKB tersebut setelah mengabulkan permohonan uji materi — menunjukkan kuatnya resistensi politik terhadap upaya menghapus aturan diskriminatif ini.

"Januari keluar, Mei dicabut, hanya empat bulan." — Andreas Harsono
2022Nasional

Permendikbudristek No. 50/2022

Menteri Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru yang secara resmi menggantikan Permendikbud 45/2014. Aturan ini tidak lagi mencantumkan kewajiban jilbab, melainkan hanya memberi opsi bagi siswi yang ingin mengenakannya. Namun, lampiran aturan masih memuat model seragam dengan jilbab, yang dianggap menjadi celah bagi sekolah untuk tetap mewajibkannya.

Kasus di Sragen (2022) dan Lamongan (2023) menunjukkan bahwa guru dan sekolah masih melakukan perundungan terhadap siswi yang tidak berjilbab, meski aturan baru sudah terbit.

Dua puluh tiga tahun setelah perda pertama lahir di Jawa Barat dan Sumatera Barat, Andreas Harsono menyebut Permendikbud No. 45/2014 sebagai regulasi paling merusak. Kini Permendikbudristek 50/2022 hadir sebagai perbaikan, namun masalah belum tuntas karena budaya dan penegakan hukum masih lemah.

Data dan Visualisasi: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co.